MAKALAH
ETIKA PROFESI TEKNOLOGI DAN KOMUNIKASI
(UNAUTHORIZED
ACCESS TO COMPUTER AND SERVICE)
Disusun
Oleh:
Achmad
Prasetyo (11170770)
Yusup
Wibowo (11170271)
Minardi
(11170032)
Rizal
Pauzi (11170147)
Fransiscus
Xaverius Fary Setiawan (11170213)
Kelas
: 11.6B.02
Program
Studi Sistem Informasi Akuntansi
Fakultas
Teknologi Informasi Universitas Bina Sarana
Informatika
Jakarta
2020
Puji
syukur penulis panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan
rahmat dan karunianya, sehingga penulis dapat menyelesaikan makalh ini tepat
pada waktunya yang berjudul “UNAUTHORIZED ACCESS TO COMPUTER AND SERVICE”.
Dengan
selesainya makalah ini tidak terlepas dari bantuan banyak pihak yang
telah memberikan masukan-masukan kepada penulis. Untuk itu penulis mengucapkan
banyak terimakasih.
Penulis
menyadari bahwa masih banyak kekurangan dari makalah ini, baik dari materi
maupun teknik penyajiannya, mengingat kurangnya pengetahuan dan pengalaman
penulis. Oleh karena itu, kritik dan saran yang membangun sangat penulis
harapkan demi tercapainya kesempurnaan dari makalah ini.
Jakarta , 18 Maret 2020
Penyusun
KATA PENGANTAR ..............................................................................................
2
DAFTAR ISI .............................................................................................................
3
BAB I PENDAHULUAN ….................................................................................
4
1.1. Latar Belakang Cyber Law ...............................................................................
4
BAB II LANDASAN TEORI ............................................................................
5
2.1
Pengertian Cyber Crime ...................................................................................
5
BAB III PEMBAHASAN .................................................................................... 7
3.1 Sejarah UNAUTHORIZED ACCESS TO
COMPUTER AND SERVICE ..... 7
3.2 Definisi Unauthorized Access to
Computer and Service .................................
7
3.3 Penyebab terjadinya Unauthorized
Access to Computer sistem and service ... 8
3.4 Hukum tentang Unauthorized Access to
Computer Sistem and Service ......... 9
3.5 Contoh Kasus Unauthorized Access to
Computer and Service ....................... 9
BAB IV PENUTUP ...........................................................................................
12
4.1. Kesimpulan .....................................................................................................
12
4.2. Saran ...............................................................................................................
12
DAFTAR PUSTAKA ..............................................................................................
12
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang Cyber Law
Cyber
law erat lekatnya dengan dunia kejahatan.
Hal ini juga didukung oleh globalisasi. Zaman terus berubah-ubah dan manusia mengikuti
perubahan zaman itu. Perubahan itu diikuti oleh dampak positif dan dampak
negatif. Ada dua unsur terpenting dalam globalisasi. Pertama, dengan
globalisasi manusia dipengaruhi dan kedua, dengan globalisasi manusia
mempengaruhi (jadi dipengaruhi atau mempengaruhi).
LANDASAN
TEORI
Cybercrime adalah
tindakan pidana kriminal yang dilakukan pada teknologi internet (cyberspace),
baik yang menyerang fasilitas umum di dalam cyberspace
ataupun kepemilikan pribadi. Secara teknik tindak pidana tersebut dapat
dibedakan menjadi off-line crime, semi on-line crime, dan cybercrime.
Masing-masing memiliki karakteristik tersendiri, namun perbedaan utama antara
ketiganya adalah keterhubungan dengan jaringan informasi publik (internet).
Cybercrime dapat
didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan
internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.
The
Prevention of Crime and The Treatment of Offlenderes di
Havana, Cuba pada tahun 1999 dan di Wina, Austria tahun 2000, menyebutkan ada 2
istilah yang dikenal:
1. Cybercrime dalam arti sempit
disebut computer crime, yaitu prilaku ilegal/ melanggar yang secara
langsung menyerang sistem keamanan komputer dan/atau data yang diproses oleh
komputer.
2. Cybercrime dalam
arti luas disebut computer related crime, yaitu prilaku ilegal/
melanggar yang berkaitan dengan sistem komputer atau jaringan.
Dari
beberapa pengertian di atas, cybercrime dirumuskan sebagai
perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan memakai jaringan komputer sebagai
sarana/ alat atau komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan
ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain.
Contoh Kasus Cyber
Crime
a. Pencurian
dan Penggunaan account internet milik orang lain salah
satu dari sebuah ISP (Internet Service Provider) adalah adanya account pelanggan
mereka yang “dicuri” dan digunakan secara tidak sah. Berbeda dengan pencurian
yang dilakukan secara fisik, “pencurian” account cukup menangkap “userid”
dan “password” saja. Hanya informasi yang dicuri.Sementara itu orang
yang kecurian tidak merasakan hilangnya “benda” yang dicuri. Pencurian baru
terasa efeknya jika informasi ini digunakan oleh yang tidak berhak. Akibat dari
pencurian ini, penggunan dibebani biaya penggunaan acocunt tersebut.Kasus ini
banyak terjadi di ISP. Namun yang pernah diangkat adalah penggunaan account curian
oleh dua Warnet di Bandung.
b. Membajak
situs Web Salah satu kegiatan yang sering dilakukan oleh crackeradalah
mengubah halaman web, yang dikenal dengan istilah deface.
Pembajakan dapat dilakukan dengan mengeksploitasi lubang keamanan.Sekitar 4
bulan yang lalu, statistik di Indonesia menunjukkan satu situs web dibajak
setiap harinya. Hukum apa
yang dapat digunakan untuk menjerat cracker ini.
PEMBAHASAN
Kejahatan
yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer
secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem
jaringan komputer yang dimasukinya.Biasanya pelaku kejahatan (hacker)
melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan
rahasia.Namun begitu, ada juga yang melakukannya hanya karena merasa tertantang
untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi
tinggi.Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi
Internet/intranet. Contoh kasus Unauthorized Access : Ketika
masalah Timor Timur sedang hangat- hangatnya dibicarakan di tingkat
internasional, beberapa website milik pemerintah RI dirusak
oleh hacker (Kompas, 11/08/1999). Beberapa waktu lalu, hacker
juga telah berhasil menembus masuk ke dalam database berisi data para pengguna
jasa America Online (AOL), sebuah perusahaan Amerika Serikat
yang bergerak dibidang ecommerce yang memiliki tingkat kerahasiaan tinggi
(Indonesian Observer, 26/06/2000). SitusFederal Bureau of Investigation (FBI)
juga tidak luput dari serangan para hacker, yang mengakibatkan tidak
berfungsinya situs ini beberapa waktu lamanya
Unauthorized
access to computer system and service merupakan
bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet
beberapa pandapat mengasumsikan unauthorized access to computer system
and service dengan computer the U.S department of justice memberikan
pengertian computer unauthorized access to computer system and
service sebagai pengertian tersebut indentik dengan yang diberikan organization of European
community development, yang mendefinisikan
computer sebagai “any illegal unethical or unauthorized behavior
relating to the automatic processing and/or the transmission of data “adapun
andi hamzah (1989) dalam tulisannya “aspek-aspek pidana dibidang computer
“mengartikan kejahatan komputer sebagai “Kejahatan di bidang komputer secara
umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal”. Dari beberapa
pengertian diatas, secara ringkas dapat dikatakan bahwa unauthorized
access to computer system and service dapat didefinisikan sebagai
perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang
berbasis pada kecanggihan teknologi, komputer dan telekomunikasi untuk membuka
atau menggakses suatu system seseorang tanpa sepengetahuan pemilik untuk
memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain.
Ada
beberapa hal yang menyebabkan makin maraknya kejahatan komputer (UNAUTHORIZED
ACCESS) diantaranya:
1. Akses internet yang tidak terbatas
2. Kelalaian pengguna komputer
3. Mudah dilakukan dan sulit untuk melacaknya
4. Para pelaku umumnya orang yang mempunyai kecerdasan tinggi dan
rasa ingin tahu yang besar Semakin lemahnya pengamanan sistem sehingga
memudahkan para hacker/cracker untuk mencuridata. Banyak hal
yang dapat dilakukan para hacker/cracker untuk
membobol suatu system
Dasar
Hukum Cyber Crime – UNAUTHORIZED ACCESS :
Bunyi pasal 406 KUHP : Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Bunyi pasal 406 KUHP : Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Kronologi
Pembobolan Situs www.dkpp.go.id. (Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu) Harison alias Chmod755 alias Setan dari Surga
(21) meretas website Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
www.dkpp.go.id hanya mengubah tampilan website lembaga yang dipimpin Jimly
Asshiddiqie tersebut.
Peretasan
tersebut dilakukan pada 27 Desember 2013.Peretasan tersebut di ketahui ketika
admin tidak bisa mengakses situs DKPP.Kabareskrim Polri Komjen Pol Suhardi
Alius langsung memerintahkan Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus
Bareskrim Polri Brigjen Pol Arief Sulistyanto menindaklanjuti informasi peretasan
situs DKPP tersebut.
Setelah
itu, Arief memerintahkan Subdit Cyber Crime untuk segera melacak peretasnya. Kemudian pada Selasa 07
Januari 2014 pukul 20.00 WIB tim Bareskrim membekuk Harison saat sedang menjaga
Warnet Delta Net yang terletak di Jalan Mayor Ruslan III, Lahat, Sumatera
Selatan. Pria
kelahiran Muara Mais, 14 Januari 1992 tersebut tidak berkutik saat polisi
menangkapnya.
"Penangkapan
dilakukan setelah melalui penyidikan oleh tim CCIC (Cyber Crime Investigation
Center)," ucap Brigjen Pol Arief Sulistyanto di Mabes Polri, Jakarta
Selatan, Rabu (8/1/2014).
Adapun
situs-situs yang dihacking Harison diantaranya adalah situs milik beberapa
universitas, Pelita pos, dan instansi kesehatan.
Polisi
menyita barang bukti berupa 1 unit PC komputer, 1 unit hp dengan dua simcard, 1
buah akun email atas atas nama chmodrwxrwx@yahoo.co.id, dan satu akun Facebook
Setan dari Surga.
Dalam
meretas website DKPP, Harison menggunakan modus defacing yaitu mengganti
tayangan asli website DKPP dengan MBT berlayar hitam yang merupakan tampilan
untuk komunitasnya di dunia maya.
"Jadi
website DKPP dideface, diganti tayangan seperti itu sebelumnya ada foto anggota
DKPP diganti dengan MBT yang gambarnya hitam," katanya. Setelah pria yang
bernama 'Setan dari Surga' dalam akun facebooknya tersebut ditangkap, barulah
diketahui bahwa dia sudah meretas 169 website.
"Dia
sudah melakukan peretasan 169 situs yang sebagaian besar di Indonesia, baik
situs-situ pemerintah, pendidikan, kesehatan, dan swasta," ujarnya. Pria
yang hanya lulus SMA tersebut mampu meretas 169 website setelah belajar secara
otodidak.Ia meretas hanya untuk kepuasan semata dalam rangka menunjukan
keahlian kepada komunitasnya.
"Dia
melakukan hanya ingin menunjukan eksistensi di dunia maya.Ini loh aku sudah
bisa menghack menerobos situs ini dengan MBT. Jadi ada 169 situs, begitu
selesai meretas, dia ngomong di dunia maya dalam sosial media, bahkan dia pun
memberikan panduan pada orang-orang yang bertanya, bagaimana caranya melakukan
hacking," jelas Arief.
Pada
kesempatan tersebut Arief mengungkapkan, meskipun Harison hanya mengganti
tampilan website seseorang, organisasi, atau lembaga tertentu, tetapi
tindakannya merupakan bagian dari tindak pidana yang hukumannya bisa mencapai
tujuh tahun seperti yang tertuang dalam pasal 50 junto pasal 22 huruf b
Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi dan atau Pasal 46
ayat 1 dan ayat 3 junto pasal 30 ayat 1, ayat 2, ayat 3, pasal 48 ayat 1 junto
pasal pasal 32 ayat 1 Undang-undang RI nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi
dan transaksi elektronik dan atau pasal 406 KUHP.
"Ini
perlu disampaikan kepada masyarakat, keliatannya sepele perbuatannya mengganti
tampilan atau deface, tetapi dia sudah melakuan akses ilegal pada sistem
elektronik milik orang lain dan ini pidana," katanya.
Pada
tanggal 08 Mei 2014 Pengadilan Negeri Lahat memvunis Horison alias Chmod755 10
bulan penjaran dan denda Rp 1.000.000.Keputusan tersebut lebih ringan dari
tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut terdakwa selama 12 bulan penjara.
Persidangan berlangsung pukul 16.00 di Ruang Sidang IPN Lahat yang di pimpin
oleh Hakim Ketua Abdul Ropik Sh MH beserta Hakim Anggota Andris Henda Gautama
SH dan JoniMauluddin Saputra SH.
PENUTUP
Berdasarkan
data yang telah dibahas dalam makalah ini, maka dapat kami simpulkan, Unauthorized
access computer and service merupakan kejahatan yang timbul dari
dampak negative perkembangan aplikasi internet.Sarana yang
dipakai tidak hanya komputer melainkan juga teknologi , sehingga yang melakukan
kejahatan ini perlu proses belajar, motif melakukan kejahatan ini disamping
karena uang juga iseng. Kejahatan ini juga bisa timbul dikarenakan
ketidakmampuan hukum termasuk aparat dalam menjangkaunya. Kejahatan ini bersifat maya dimana si pelaku
tidak tampak secara fisik.
Berkaitan
dengan Unauthorized access computer and service tersebut maka
perlu adanya upaya untuk pencegahannya, untuk itu yang perlu diperhatikan
adalah:
1. Segera membuat regulasi yang berkaitan
dengan Unauthorized access computer and service pada umumnya
dan kejahatan pada khususnya.
2.
Kejahatan
ini merupakan global maka perlu mempertimbangkan draft internasional yang
berkaitan dengan Unauthorized access computer and service.
3. Melakukan perjanjian
ekstradisi dengan Negara lain.
4. Mempertimbangkan
penerapan alat bukti elektronik dalam hukum pembuktian
DAFTAR PUSATAKA
Barda Nawawi Arief, Pembaharuan Hukum
Pidana Dalam Perspektif Kajian Perbandingan, Bandung:
Citra Aditya, 2005.
Barda Nawawi Arief, Tindak Pidana
Mayantara, Perkembangan Kajian Cybercrime di Indonesia, Jakarta:
RajaGrafindo Persada, 2006.
